Desa Riak Siabun I Bentuk Koperasi "Merah Putih" Sesuai Intruksi Presiden No 9 Tahun 2025. Warga Desa Riak Siabun I, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) untuk membentuk Koperasi Desa Merah Putih pada hari Kamis, 22 Mei 2025 di Balai Desa Riak Siabun I.
Pembentukan koperasi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penguatan Koperasi di Pedesaan. MUSDESUS dihadiri oleh Kepala Desa Riak Siabun I, Pengawas Koperasi Disperindagkop Kabupaten Seluma, Pendamping Desa, perangkat desa, tokoh masyarakat, Kader Posyandu, Kader PKK, dan warga desa lainnya. Acara ini bertujuan untuk membahas dan menyepakati pembentukan Koperasi Desa yang diberi nama "Koperasi Desa Merah Putih Riak Siabun I".
Dalam MUSDESUS, dibahas beberapa hal penting terkait pembentukan koperas i, antara lain struktur organisasi, program kerja, serta pemilihan pengurus. Warga desa secara aktif berpartisipasi dalam memberikan masukan dan saran demi terwujudnya koperasi yang kuat dan berkelanjutan. Pembentukan Koperasi "Merah Putih" diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Riak Siabun I. Koperasi ini akan menjadi wadah bagi warga untuk mengembangkan usaha, mengakses permodalan, dan memasarkan produk unggulan desa. Selain itu, koperasi juga diharapkan dapat berperan dalam pemberdayaan ekonomi lokal dan menciptakan lapangan kerja baru. Pemerintah Desa Riak Siabun I berkomitmen untuk mendukung penuh operasional Koperasi "Merah Putih".