Desa Riak Siabun I

Kec. Sukaraja, Kab. Seluma
Prov. Bengkulu

Loading

Info
Selamat datang diwebsite resmi Desa Riak Siabun 1 Kantor Desa Riak Siabun 1 membuka pelayanan publik dari hari senin s.d jumat pukul 08.00 -14.00 WIB

Berita Desa

Komentar Terbaru

Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.

BPD mempunyai fungsi:

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

BPD mempunyai tugas:

  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber : PERMENDAGRI NOMOR 110 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Beri Komentar

Desa

404

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI404penduduk

337

PEREMPUAN

PEREMPUAN337penduduk

741

TOTAL

TOTAL741penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

Rizky Agung Putra,S.kom

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

Ellisa Hardiansyah H, S.Kom

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahtraan

Mohammad Soleh

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun 1

Duwi Saputra

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun 2

ROHMAN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun 1

AMBOK TUO

Tidak Ada di Kantor

Kaur perencanaan

NADIA ARTA MEVIA

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

AGUS ARIANTO SAPUTRA, S.Sos

Tidak Ada di Kantor

KAUR KEUANGAN

ARIS SURONO

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

24

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

3

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

1

Surat

Total

5

Surat

Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 21
Kemarin : 166
Total Pengunjung : 118.207
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.217.50
Browser : Mozilla 5.0
Pemerintah Desa

Rizky Agung Putra,S.kom

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

Ellisa Hardiansyah H, S.Kom

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

Mohammad Soleh

Kasi Kesejahtraan
Tidak Ada di Kantor

Duwi Saputra

Kepala Dusun 1
Tidak Ada di Kantor

ROHMAN

Kepala Dusun 2
Tidak Ada di Kantor

AMBOK TUO

Kepala Dusun 1
Tidak Ada di Kantor

NADIA ARTA MEVIA

Kaur perencanaan
Tidak Ada di Kantor

AGUS ARIANTO SAPUTRA, S.Sos

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

ARIS SURONO

KAUR KEUANGAN
Tidak Ada di Kantor